TUGAS dan TANGGUNG JAWAB SEBAGAI POM (PENGAWAS OPERASIONAL MADYA)

        Halohse kali ini mengulas materi terkait tugas dan tanggung jawab sebagai POM (Pengawas                    Operasional Madya, Baiklah mari kita bahas.

       Tugas dan tanggung jawab sebagai POM tertuang pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, di           Undang-Undang  Nomor 03 Tahun 2020 Perubahan dari Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009,           Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010, Permen Nomor 38 Tahun 2014 dan kempen Nomor           1827 MEM 2018.

       1. Melaksanakan tanggung jawab sebagai POM

  • Melaksanakan tugas sebagai adminitrator sesuai kewajibannya yang telah diatur
  • Melaksanakan prinsip-prinsip manajemen keselamatan pertambangan dan pengelolaan lingkungan pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara

       2. Mengelola Keselamatan Pertambangan

  • Membuat program keselamatan
  • Mengomunikasikan program keselamatan pertambangan kepada seluruh tingkatan pekerja dan manajemen
  • Melaksanakan program keselamatan pertambangan

      3. Mengelola lingkungan pertambangan

  •  Membuat program pengelolaan lingkungan pertambangan
  •  Mengomunikasikan program pengelolaan lingkungan kepada pekerja dan manajemen terkait
  •  Melaksanakan program pengelolaan lingkungan pertambangan

      4. Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan

  •  Membuat Program pencegahan keadaan darurat
  •  Mengomunikasisakan program pencegahan keadaan darurat
  •  Melaksanakan pengelolaan kesiapsiagaan keadaan darurat

5. Menerapkan Upaya Konservasi Mineral dan Batubara

  •  Membuat program konservasi mineral dan batubara
  •  Mengomunikasikan program konservasi mineral dan batubara kepada pekerja dan manajemen terkait
  • Melaksanakan program konervasi mineral dan batubara

6. Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara

  •  Membuat program penerapan kaidah teknis pertambangan yang baik
  •  Memngomunikasikan program penerapan kaidah teknis pertambangan kepada pekerja dan     manajemen terkait
  •  Melaksanakan program kaidah teknis pertambangan

7. Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara

  •  Melakukan perencanaan pengawasan kegiatan usaha jasa pertambangan
  •  Mengimplementasikan program pengawasan kegiatan usaha jasa pertambanga
  •  Melakukan evaluasi hasil pengawasan kegiatan usaha jasa pertambangan

8. Mengawasi Standarisasi Pertambangan Mineral dan Batubara

  •   Memahami standar pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara
  •   Jenis-jenis standar di jelaskan sesuai dengan peraturan perundang-udangan
  •   Menerapkan standar pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara

Demikianlah materi tugas dan tanggung jawab sebagi POM (Pengawas Operasional Madya, semoga bermanfaat.



Belum ada Komentar untuk "TUGAS dan TANGGUNG JAWAB SEBAGAI POM (PENGAWAS OPERASIONAL MADYA)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel