REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 Menjadi UNDANG -UNDANG NO. 03 TAHUN 2020
Dalam Pengelolaan Usaha Jasa Pertambangan
HaloHSE menyapa, Pada tulisan artikel kali ini penulis mencoba menguraikan beberapa perubahan / revisi Undang -Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Pertama definisi,
Didalam undang -undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas undang -undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dapat dilihat pada definisi pasal 1 huruf 13d
Izin Usaha Jasa Pertambangan adalah izin giat UJP inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegitan usaha pertambangan
Kedua Kewenangan,
Didalam undang -undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas undang -undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dapat dilihat pada definisi pasal 35
1. Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat
2. Perizinan Berusaha melalui pemberian
a. NIB
b. Sertifikat Standar, dan /atau
c. Izin
3. Izin sebagimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas;
a. IUP
b. IUPK
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak / Perjanjian
d. IPR
e. SIPB
f. Izin Penugasan
g. Izin Pengangkutan dan Penjualan
h. IUJP dan
i. IUP untuk Penjualan
Ketigan Pelaksanana Usaja Jasa
UU No. 4 Tahun 2009 pada bab XVI Usaha Jasa Pertambangan Pasal 124
1. Pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan Usaha Jasa Lokal dan / atau nasiona
2. Dalam hal tidak terdapat perusahaan jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
3. Jenis usaha jasa pertambangan meliputi
1. Penyelidikan Umum
2. Eksplorasi
3. Studi Kelayakan
4. Konstruksi Pertambangan
5. Pengangkutan
6. Lingkungan Pertambangan
7. Pascatambang dan reklamasi dan / atau
8. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
b. Konsultasi, perencanaan dan pengujian peralatan dibidang;
1. Penambangan atau
2. Pengolahan dan Pemurnian
Undang - undang Nomor 3 tahun 2020 pada pasal 124
1. Pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan / atau nasional
2. Dalam hal tidak terdapat perusahaan Jasa Pertambangan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan yang berbadan hukum indonesia dalam rangka penanaman modal asing
3. Jenis usaha jasa pertambangan yaitu pelaksanaam di bidang
a. Penyelidikan umum
b. Eksplorasi
c. Studi Kelayakan
d. Konstruksi Pertambangan
e. Pengangkutan
f. Lingkungan Pertambangan
g.Reklamasi dan Pascatambang
h.Keselamatan Pertambangan dan / atau
i. Penambangan
Pelaksanaan Usaha Jasa Pertambangan pada pasal 125 Undang -Undang Nomor 4 Tahun 2009
1. Dalam hal pemgang IUP atau IUPK menggunakan jasa pertambangan, tanggung jawab kegiatan usaha pertambangan, tanggung jawab kegiatan usaha pertambangan tetap dibebankan kepada pemegang IUP atau IPK
2. Pelaksana usaha jasa pertambangan dapat berupa badan usaha, koperasi, atau perseorangan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang telah ditetapkan oleh Menteri
3. Pelaku usaha jasa pertambangan wajib mengutamakan kontraktor dan tenaga kerja lokal
Pelaksanaan Usaha Jasa Pertambangan pada pasal 125 Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2020
1. Dalam hal pemengan IUP atau IUP menggunakan Jasa Pertambangan, tanggung jawab kegiatan usaha Pertambangan tetap dibebankan kepada pemengang IUP atau IUPK
2. Kegiatan usaha Jasa Pertambangan dapat dilakukan oleh BUMN, badan usaha milik daerah, Nadan Usaha Swasta, koperasi, atau perusahaan perseorangan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh menteri
3. Pelaku Usaha Jasa Pertambangan wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja lokal.
Belum ada Komentar untuk "REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 Menjadi UNDANG -UNDANG NO. 03 TAHUN 2020"
Komentar baru tidak diizinkan.