Perbedaan Audit SMK3 dan Inspeksi
Perbedaan Audit SMK3 dan Inspeksi
Audit SMK3 (Sistem manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja)
- Upaya menemukan ketidaksesuaian dlm penerapan sistem manajemen
- Mengukur kesesuaian pelaksaanaan sistem manajemen terhadap standar
- Berfokus pada sistem manajemen
- Pemeriksaan dokumen, verifikasi, wawancara dan observasi
- Pelaksanaan dengan jangka panjang
- Upaya menemukan ketidaksesuaian dlm obyek
- Mengukur kesesuaian obyek terhadap standar
- Berfokus pada obyek
- Pemeriksaan secara teknis dan atau mendetil
- Pelaksanaan dengan jangka pendek
- Untuk pembuktian penerapan SMK3, prsh dpt melakukan audit melalui LEMBAGA audit yg ditunjuk Menteri
- Direktur berwenang menetapkan perusahaan yg dinilai wajib untuk diaudit berdasarkan pertimbangan tingkat resiko bahaya
- Audit SMK3 dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 tahun sekali
- Audit SMK3 dilakukan LEMBAGA audit
- LEMBAGA audit membuat RTA
- Menyampaikan RTA kepada Menteri/Pejabat yg ditunjuk, pengrurs tempat kerja, kantor dinas tenaga kerja setempat
- Mengadakan koordinasi dgn dinas tenaga kerja setempat
- Perusahaan wajib menyediakan dokumen yg diperlukan untuk pelaksanaan audit
- LEMBAGA audit wajib menyampaikan laporan audit lengkap kpd Direktur dgn tembusan kpd pengurus perusahaan dan Disnaker setempat
- Laporan tersebut menggunakan formulir yg telah ditetapkanbentuk laporan
- Setelah menerima laporan audit, Direktur melakukan evaluasi dan penilaian
- Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian, Direktur :
- Memberikan sertifikat dan bendera penghargaan sesuai tingkat pencapaian, atau
- Menginstruksikan kpd pegawai pengawas untuk mengambil tindakan berdasarkan hasil temuan audit atas pelanggaran peraturan perundang-undangan
- Sertifikat ditanda tangani Menteri dan berlaku untuk waktu 3 tahun bentuk sertifikat
- Biaya pelaksanaan audit dibebankan kepada perusahaan yang bersangkutan
Durasi Audit
- Penetapan hari audit dilakukan berdasarkan kategori ruang lingkup kegiatan usaha, jumlah tenaga kerja, kompleksitas dan tingkat resiko bahaya kegiatan usaha
Durasi waktu audit tidak termasuk waktu perjalanan ke lokasi audit (pergi-pulang) dan kegiatan induksi K3
- Penetapan hari audit dikelompokkan beberapa hal sebagai berikut :
- Penetapan hari audit untuk kategori tingkat awal dilakukan sekurang-kurangnya 40% dari Tabel 1
- Penetapan hari audit untuk kategori tingkat transisi dilakukan sekurang-kurangnya 60% dari Tabel 1
- Penetapan hari audit untuk kategori tingkat lanjutan dilakukan sekurang-kurangnya 80% dari Tabel 1
Berlaku untuk sektor-sektor usaha yang sifatnya berpindah-pindah tempat dan sejenis berdasarkan ruang lingkup yang akan diaudit.
Jumlah Pengambilan Contoh (sample) audit
1. Sektor usaha kontraktor, yang meliputi kegiatan:
- Engineering (rekayasa)
- Konstruksi
- Pemeliharaan dan perbaikan
- Jasa penyedia tenaga kerja.
2. Sektor usaha distribusi
Ketentuan Khsusus Penilaian Audit SMK3 Sektor Konstruksi/Jasa
- Sektor konstruksi/jasa yang belum memiliki proyek dapat dilakukan audit sistem dokumentasi SMK3 tanpa dilakukan penilaian kegiatan/proyek
- Audit kembali terhadap kegiatan/proyek selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan Audit SMK3
- Apabila dalam kurun waktu 1 (satu) tahun tidak dapat dilakukan penilaian kegiatan/proyek, maka Surat Keterangan Audit SMK3 dinyatakan tidak berlaku
Kewajiban Penyelenggara Audit
- Penyelenggara audit SMK3 harus :
- Merahasiakan hasil audit SMK 3 kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan;
- Melaporkan hasil audit SMK3 kepada Menteri dan perusahaan yang diaudit;
- Menaati peraturan perundangan di bidang K3 yang berlaku; dan
- Berkoordinasi dengan instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan sesuai domisili perusahaan yang diaudit.
- Mentaati peraturan perundangan di bidang K3;
- Melaksanakan audit sesuai dengan peraturan perundangan;
- Menjaga kerahasiaan perusahaan yang diaudit;
- Melaporkan hasil audit kepada Menteri, perusahaan yang diaudit, dan instansi yang Bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sesuai domisili perusahaan
- Melarang auditor melakukan pemeriksaan dan pengujian K3.
- Dilarang melakukan kegiatan konsultasi dalam bidang SMK3.
PENCABUTAN PENUNJUKAN
Menteri dapat mencabut keputusan penunjukan penyelenggara audit SMK3 dalam hal:
- Tidak memenuhi kewajiban;
- Melakukan kegiatan konsultasi dalam bidang SMK3.
- Berpendidikan serendah-rendahnya D3 dengan pengalaman kerja minimum 4 (empat) tahun dibidang K3 dan/atau S1 dengan pengalaman kerja minimum 2 (dua) tahun di bidang K3;
- Memiliki surat keputusan penunjukan sebagai Ahli K3 Umum yang masih berlaku;
- Telah mengikuti pembinaan auditor SMK3 yang dibuktikan dengan sertifikat auditor SMK3;
- Memiliki surat keputusan penunjukan sebagai auditor SMK3 yang masih berlaku;
- Telah mengikuti pelaksanaan audit eksternal sebagai peninjau sekurang-kurangnya 5 (lima) kali audit penuh minimal 8 jam setiap kali audit;
- Telah menjadi asisten auditor (trainee auditor) eksternal sekurang-kurangnya 5 (lima) kali audit penuh minimal 8 jam setiap kali audit; dan
- Tidak sedang ditunjuk sebagai Ahli K3 Spesialis
Auditor Eksternal Junior
- Berpendidikan serendah-rendahnya D3 dengan pengalaman kerja minimum 4 (empat) tahun dibidang K3 dan/atau S1 dengan pengalaman kerja minimum 2 (dua) tahun di bidang K3;
- Memiliki surat keputusan penunjukan sebagai Ahli K3 Umum yang masih berlaku;
- Telah mengikuti pembinaan auditor SMK3 yang dibuktikan dengan sertifikat auditor SMK3;
- Memiliki surat keputusan penunjukan sebagai auditor SMK3 yang masih berlaku;
- Telah mengikuti pelaksanaan audit eksternal sebagai peninjau sekurang-kurangnya 5 (lima) kali audit penuh minimal 8 jam setiap kali audit;
- Telah menjadi asisten auditor (trainee auditor) eksternal sekurang-kurangnya 5 (lima) kali audit penuh minimal 8 jam setiap kali audit; dan
- Tidak sedang ditunjuk sebagai Ahli K3 Spesialis
Temuan Audit
- Hasil eveluasi dari bukti audit yg dikumpulkan terhadap kriteria audit;
- Dapat mengindikasikan baik kesesuaian ataupun ketidaksesuaian dengan kriteria audit atau peluang perbaikan.
- Kriteria Audit SMK3;
- Penetapan kriteria audit tiap tingkat pencapaian penerapan SMK3; dan
- Ketentuan penilaian hasil Audit SMK3.
Belum ada Komentar untuk "Perbedaan Audit SMK3 dan Inspeksi"
Posting Komentar