PERAN AHLI K3 DALAM PERUSAHAAN

Peran Ahli K3 Dalam Perusahaan

AHLI K3
Tenaga tehnis berkeahlian khusus dari luar Depnaker yang ditunjuk oleh Menaker untuk mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja

PEGAWAI PENGAWAS
Pegawai tehnis berkeahlian khusus dari Depnaker yang ditunjuk oleh Menaker

DIREKTUR
Pejabat yang ditunjuk oleh Menaker untuk melaksanakan undang-undang ketenaga kerjaan (UUKK)


Ketentuan Ahli K3
  1. Pendidikan Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 tahun, atau
  2. Pendidikan Sarjana Muda/sederajat dengan pengalaman kerja sesuai bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun
  3. Berbadan sehat & berkelakuan baik
  4. Bekerja penuh di instansi/perusahaan yang bersangkutan
  5. Masa berlaku penunjukan selama 3 tahun

Penunjukan dapat dicabut apabila :
  1. Pindah tugas ke instansi/perusahaan lain
  2. Mengundurkan diri
  3. Meninggal dunia
  4. Tdk memenuhi per-uu-an K3
  5. Melakukan kesalahan & kecerobohan
  6. Dengan sengaja atau kecerobohan terbuka rahasia perusahaan

PERAN AHLI K3
  • Sebagai sekretaris pada P2K3 di lini fungsional
  • Memfollow up rekomendasi atau saran dan perkembangan yang telah disepakati kedua belah pihak di lini struktural secara tehnik
  • Partner dari Pengurus Perusahaan dalam pencegahan kecelakaan dan PAK
  • Memfasilitasi perusahaan dalam pencapaian performance K3 baik secara Nasional maupun International

Kewajiban dan Wewenang AHLI K3
Kewajiban
  • mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3 sesuai dengan bidang yang ditentukan
  • Memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai keputusan penunjukannya yaitu tiap 3 bulan atau ditentukan lain bagi Ahli K3 yang berada pada perusahaan jasa
  • Merahasiakan segala keterangan tentang rahasian perusahaan/instansi yang didapat berhubungan dengan jabatannya.

Wewenang Ahli K3
  • Memasuki tempat kerja sesuai dengan penunjukan
  • Meminta keterangan dan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat K3 di tempat kerja sesuai dengan penunjukan
  • Memonitor, memeriksa, menguji, menganalisa, mengevaluasi dan memberikan persyaratan serta pembinaan K3 yang meliputi
  1. Keadaan dan fasilitas tenaga kerja
  2. Keadaan mesin, pesawat, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan lainnya
  3. Penanganan bahan-bahan
  4. Sifat pekerjaan
  5. Cara Kerja
  6. Lingkungan Kerja
Salam Halo K3..



Belum ada Komentar untuk "PERAN AHLI K3 DALAM PERUSAHAAN "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel