KEWAJIBAN PERUSAHAAN DAN KEPALA TEKNIK TAMBANG DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN TAMBANG
Halohse kembali mengangkat topik terkait kewajiban perusahaan dan Kepala Teknik Tambang dalam pengelolaan lingkungan tambang, topik ini dicuplik dari kepmen 1827 /2018.
Kewajiban KTT dalam pengelolaan lingkungan
1. Membuat peraturan internal perusahaan mengenai penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik
2. Membuat peraturan internal perusahaan mengenai penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik
3. Menerapkan peraturan internal mengenai pengelolaan dan pemantauan lingkungan
3. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala sesuai dengan bentuk yang ditetapkan
4. Melaporkan adanya gejala yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
5. Melaporkan laporan kasus lingkungan paling lambat 1x24 jam setelah terjadinya kasus lingkungan berikut penanggulangannya
6. Menetapkan SOP untuk penanggulangan pencemaran dan / atau perusakan lingkungan pada lokasi/tempat yang berpotensi menimbulkan perusakan dan pencemaran lingkungan
7. Melaporkan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik kepada KaIT, baik laporan berkala, akhir, dan/atau khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
8. Menyampaikan pemberitahuan awal dan melaporkan kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan penyakit akibat kerja;
9. enetapkan tata cara baku untuk penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan pada tempat yang berpotensi menimbulkan perusakan dan pencemaran lingkungan;
Kewajiban Perusahaan dalam pengelolaan lingkungan
1. Menempatkan biaya yang diperlukan untuk mengelola dan memantau lingkungan
2. Menyediakan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang sesuai dengan dokumen yang di setujui oleh pemerintah
Belum ada Komentar untuk "KEWAJIBAN PERUSAHAAN DAN KEPALA TEKNIK TAMBANG DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN TAMBANG"
Komentar baru tidak diizinkan.