Kewajiban KTT (Kepala Teknik Tambang) untuk membuat laporan menurut KEPMEN ESDM 1827 / 2018
Kewajiban KTT (Kepala Teknik Tambang) untuk membuat laporan kepada Inspektur tambang menurut Kepmen ESDM Nomor 1827 K 30 MEM 2018
- Menyampaikan laporan kegiatan jasa pertambangan kepada KaIT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Melaporkan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik kepada KaIT, baik laporan berkala akhir, dan / atau khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Melaporkan pelaksanan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala sesuai dengan bentuk yang ditetapkan
- Melaporkan jumlah pengadaan, penggunaan, penyimpanan, dan persediaan bahan dan limbah berbahaya dan beracun secara berkala setiap 6 (enam) bulan
- Melaporkan adanya gejala yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan / atau perusakan lingkungan
- Menyampaikan laporan kasus lingkungan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kasus lingkungan berikut upaya penanggulangannya.
- Menyampaikan pemberitahuan awal dan melaporkan kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan penyakit akibat kerja
- Menyampaiakan laporan audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara
Belum ada Komentar untuk " Kewajiban KTT (Kepala Teknik Tambang) untuk membuat laporan menurut KEPMEN ESDM 1827 / 2018"
Komentar baru tidak diizinkan.