Kewajiban KTT (Kepala Teknik Tambang) untuk membuat laporan menurut KEPMEN ESDM 1827 / 2018

 Kewajiban KTT (Kepala Teknik Tambang) untuk membuat laporan kepada Inspektur tambang menurut   Kepmen ESDM Nomor 1827 K 30 MEM 2018

  1. Menyampaikan laporan kegiatan jasa pertambangan kepada KaIT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  2. Melaporkan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik kepada KaIT, baik laporan berkala akhir, dan / atau khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  3. Melaporkan pelaksanan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala sesuai dengan bentuk yang ditetapkan
  4. Melaporkan jumlah pengadaan, penggunaan, penyimpanan, dan persediaan bahan dan limbah berbahaya dan beracun secara berkala setiap 6 (enam) bulan
  5. Melaporkan adanya gejala yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan / atau perusakan lingkungan
  6. Menyampaikan laporan kasus lingkungan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kasus lingkungan berikut upaya penanggulangannya.
  7. Menyampaikan pemberitahuan awal dan melaporkan kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan penyakit akibat kerja
  8. Menyampaiakan laporan audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara


Belum ada Komentar untuk " Kewajiban KTT (Kepala Teknik Tambang) untuk membuat laporan menurut KEPMEN ESDM 1827 / 2018"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel