Standart Jalan Tambang KepMen 1827-K-30-MEM-2018

STANDART JALAN TAMBANG BERDASARKAN
KEPMEN 1827-K-30-MEM-2018

Penulis akan membahas sedikit mengenai grade (kemiringan) jalan di tambang. 
1. Grade Jalan
Kemiringan (grade)  jalan tambang/produksi dibuat tidak boleh lebih dari 12 % (dua belas persen) dengan memperhitungkan:


  • Spesifikasi kemampuan alat angkut
  • Jneis material jalan dan
  • Fuel ratio penggunaan bahan bakar


Jika lebih dari 12 % (dua belas persen) dilakukan kajian teknis yang paling kurang mencakup;
  • Kajian resiko
  • Spesiifkasi teknis alat dan 
  • Spesifikasi teknis jalan
2. Sudut Belokan Pertigaan Jalan
Sudut belokan pada pertigaan jalan tidak boleh kurang dari 70 derajat (tujuh puluh derajat

3. Lebar Jalan Tambang / Produksi

Tiga setengah kali lebar alat angkut terbesar, untuk jalan tambang dua arah

Lebar jalan pada jembatan sesuai ketentuan diatas

4. Pemisahan Jalur (Separator)
Setiap tikungan dan persimpangan jalan tambang / produksi dipasang pemisah jalur (separator) dengan tinggi paling kurang setengah diameter roda kendaraan terbesar dan  lebar bagian atas paling kurang sama dengan lebar roda kendaraan terbesar.


5. Kemiringan Melintang (cross Fall)
Sepanjang permukaan badan jalan tambang  / Produksi dibentuk kemiringan melintang (cross fall) paling kurang 2% (dua persen).

6. Tanggul Pengaman
Tanggul pengaman di sisi luar badan jalan dengan tinggi sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) diameter roda kendaraan terbesar dan memperhitungkan potensi air limpasan dan / atau material lepas yang dapat masuk ke jalan.

Demikian yang dapat disampaikan oleh penulis jika ada kekurangan dalam penulisan diatas mohon dituliskan di kolom komentar ya sahabat halohse. 

Belum ada Komentar untuk "Standart Jalan Tambang KepMen 1827-K-30-MEM-2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel