Peran Pengawas Pertambangan
Kepmen Energi dan Sumber Daya Mineral RI
Pengawas Operasional:adalah orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.
Kriteria Pengawas Operasional meliputi:
1. memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Operasional atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT sesuai jenjang jabatannya;
2. menduduki jabatan di dalam divisi atau departemen operasional pertambangan; dan
3. memiliki anggota yang berada di bawahnya dan/atau melakukan pengawasan terhadap divisi atau departemenlainnya;
Tugas dan tanggung jawab Pengawas Operasional meliputi:
1. bertanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan dan kesehatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya;
2. melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian;
3. bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya; dan
4. membuat dan menandatangani laporan pemeriksaan, inspeksi,dan pengujian;
Pengawas Teknis adalah:
orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan pemasangan, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian terhadap sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.
Kriteria Pengawas Teknis meliputi:
1) memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Teknis sesuai dengan bidang pekerjaannya;
2) memiliki kewenangan dan bertanggung jawab terhadap suatu peralatan, permesinan, dan kelistrikan; dan
3) syarat lain yang ditentukan oleh KTT/PTL sesuai dengan kebutuhan kegiatan operasional tambang.
Tugas dan fungsi Pengawas Teknis, meliputi:
1) bertanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan pemasangan dan pekerjaan serta pemeliharan yang benar semua sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan yang menjadi tugasnya;
2) merencanakan dan menekankan dilaksanakannya jadwal pemeliharaan yang telah direncanakan serta semua perbaikan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan yang dipergunakan.
3) mengawasi dan memeriksa semua sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan dalam ruang lingkup yang menjadi tanggung jawabnya;
4) menjamin bahwa selalu dilaksanakan penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;
5) melaksanakan penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan
sebelum digunakan, setelah dipasang kembali, dan/atau diperbaiki; dan
6) membuat dan menandatangani laporan dari penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;
Tugas dan tanggung jawab KTT atau PTL terdiri atas:
a. membuat peraturan internal perusahaan mengenai penerapan
kaidah teknik pertambangan yang baik;
b. mengangkat pengawas operasional dan pengawas teknis;
c. mengesahkan PJO;
d. melakukan evaluasi kinerja PJO;
e. memastikan semua perusahaan jasa pertambangan yang beroperasi di bawahnya memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
f. menerapkan standar sesuai dengan ketentuan perundangundangan;
g. menyampaikan laporan kegiatan jasa pertambangan kepada KaIT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
h. memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
i. melaksanakan manajemen risiko pada setiap proses bisnis dan subproses kegiatan pertambangan;
j. menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan dan melakukan pengawasan penerapan sistem manajemen
keselamatan pertambangan yang dilaksanakan oleh perusahaan jasa pertambangan yang bekerja di wilayah tanggung jawabnya;
k. melaporkan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik kepada KaIT, baik laporan berkala, akhir, dan/atau khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
l. melaporkan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala sesuai dengan bentuk yang ditetapkan;
m. melaporkan jumlah pengadaan, penggunaan, penyimpanan, dan persediaan bahan dan limbah berbahaya dan beracun secara berkala setiap 6 (enam) bulan;
n. melaporkan adanya gejala yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
o. menyampaikan laporan kasus lingkungan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kasus lingkungan berikut upaya penanggulangannya;
p. menyampaikan pemberitahuan awal dan melaporkan kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan penyakit akibat kerja;
q. menyampaikan laporan audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara;
r. menetapkan tata cara baku untuk penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan pada tempat yang berpotensi menimbulkan perusakan dan pencemaran lingkungan;
s. menetapkan tata cara baku untuk penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik;
t. melaksanakan konservasi sumber daya mineral dan batubara; dan
u. KTT menetapkan tata cara baku kegiatan pengelolaan teknis
Kriteria, Tugas, dan Fungsi KTBT
1) KTBT memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) memiliki Sertifikat Kompetensi Pengawas Operasional Utama (POU) atau sertifikat kualifikasi yang diakui
oleh KaIT; dan
b) bekerja dalam divisi tambang bawah tanah dan menduduki jabatan tertinggi dalam divisi tersebut.
2) tugas dan fungsi KTBT:
a) mengatur semua kegiatan dalam operasi penambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk dari KTT;
b) memastikan bahwa dilakukan pencatatan yang teliti terhadap jumlah orang yang masuk setiap gilir kerja pada tambang bawah tanah;
c) menjamin persediaan dan penyaluran barang kebutuhan pendukung kegiatan tambang bawah tanah; dan
d) melakukan pemeriksaan terhadap semua administrasi dan bagian-bagian tambang bawah tanah yang paling kurang sekali dalam 3 (tiga) bulan.

Belum ada Komentar untuk "Peran Pengawas Pertambangan"
Posting Komentar