UU No 1 Tahun 1970
Lembaran Negara No. 1 Tahun 1970 (Tambahan Lembaran Negara No. 1918)
DASAR HUKUM
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 :
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 86 dan 87Paragraf 5
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pasal 86
Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama;
- Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja
- Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Paragraf 5
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pasal 86
Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama;
- Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja
- Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 87
Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan
Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
LATAR BELAKANG
VEILIGHEIDS REGLEMENT 1910 (VR 1910, Stbl No. 406) sudah tidak sesuai lagi
- Perlindungan tenaga kerja tidak hanya di industri/ pabrik
- Perkembangan teknologi/ IPTEK serta kondisi dan situasi ketenagakerjaan
- Sifat refresif dan polisional pada VR. 1910 sudah tidak sesuai lagi
PENGERTIAN
Secara Etimologis :
Memberikan upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat dan agar setiap sumber produksi perlu dipakai dan digunakan secara aman dan efisien
Secara Filosofi :
Suatu konsep berfikir dan upaya nyata untuk menjamin kelestarian tenaga kerja dan setiap insan pada umumnya beserta hasil karya dan budaya dalam upaya mencapai adil, makmur dan sejahtera
Secara Keilmuan :
Suatu cabang ilmu pengetahuan dan penerapan yang mempelajari tentang cara penanggulangan kecelakaan di tempat kerja
TUJUAN
- Tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam pekerjaannya
- Orang lain yang berada di tempat kerja perlu dijamin keselamatannya
- Sumber-sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien
Untuk melaksanakan tujuan dengan melalui :
a. Kampanye
b. Pemasyarakatan
c. Pembudayaan
d. Kesadaran dan kedisiplinan
RUANG LINGKUP
Pertimbangan dikeluarkannya
Landasan hukum UU No. 1 Tahun 1970
Batang Tubuh
Penjelasan
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
BAB I - ISTILAH
Pasal 1
1.Tempat kerja
- Ruangan/ lapangan
- Tertutup/ terbuka
- Bergerak/ tetap
Unsur tempat kerja, ada :
a.usaha
b.Sumber bahaya
c.Tenaga kerja
2.Pengurus - pucuk pimpinan (bertanggung jawab/ kewajiban)
3.Pengusaha
orang/ badan hukum yg menjalankan usaha atau tempat kerja
4.Direktur
pelaksana UU No. 1/1970 (Kepmen No. 79/Men/1977)
5.Pegawai pengawas
- Pengawas ketenagakerjaan dan spesialis
6.Ahli Keselamatan Kerja
tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Depnaker
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
BAB II - RUANG LINGKUP
Pasal 2
Tempat kerja, dalam wilayah hukum R.I :
Darat, dalam tanah
Permukaan air, dalam air
Udara
Rincian tempat kerja, terdapat sumber bahaya yg berkaitan dengan :
Keadaan mesin/ alat/ bahan
Lingkungan kerja
Sifat pekerjaan
Cara kerja
Proses produksi
Kemungkinan untuk perubahan atas rincian tempat kerja
Catatan : peraturan pelaksana digolongkan untuk bidang teknis dan sektoral
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
BAB III - SYARAT-SYARAT K3
Pasal 3
1.Arah dan sasaran yang akan dicapai melalui syarat-syarat K3
2.Pengembangan syarat-syarat K3 di luar ayat (1) - IPTEK
Pasal 4
1.Penerapan syarat-syarat K3- sejak tahap perencanaan s/d pemeliharaan
2.Mengatur prinsip-prinsip teknis tentang bahan dan produksi teknis
3.Kecuali ayat (1) dan (2) bila terjadi perkembangan IPTEK dapat ditetapkan lebih lanjut
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
BAB IV - PENGAWASAN
Pasal 5
Direktur sebagai pelaksana umum
Wewenang dan kewajiban :
direktur (Kepmen No. 79/Men/1977)
Peg. Pengawas (Permen No. 03/Men/1978 dan Permen No. 03/Men/1984)
Ahli K3 (Permen No. 03/Men/1978 dan Permen No. 02/Men/1992)
Pasal 6 Panitia banding (belum di atur)
Pasal 7 Retribusi
Pasal 8
Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan TK
Berkala - (Permen No. 02/Men/1980 dan Permen No. 03/Men/1982)
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
Untuk memenuhi 2 kebutuhan :
Mendiagnosa dan memberikan terapi bagi yang menderita penyakit umum
PEMERIKSAAN KESEHATAN AWAL
Dilakukan oleh dokter sebelum sebelum diterima untuk melakukan pekerjaan
Tujuan untuk penempatan tenaga kerja, agar :
- Berada dalam kondisi kesehatan yang optimal
- Tidak menderita peny. menular
- Sesuai kemampuan fisik pekerjaan yang akan dilakukan
PEMERIKSAAN KESEHATAN BERKALA
Dilakukan oleh dokter pada waktu-waktu tertentu secara berkala
Sekurang-kurangnya 1 tahun sekali
Tujuan :
- Mempertahankan derajat kesehatan tenaga kerja
- Menilai kemungkinan adanya pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin
PEMERIKSAAN KESEHATAN KHUSUS
Dilakukan oleh dokter secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu
Dilakukan pula terhadap tenaga kerja :
- Mengalami kecelakaan atau penyakit yang dirawat diatas 2 minggu
- Usia > 40 th/wanita/cacat/muda yang melakukan pekerjaan tertentu
- Diduga mendapat gangguan kesehatan
Tujuan : Menilai adanya pengaruh pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau kelompok tenaga kerja
BAB V - PEMBINAAN
Pasal 9
Pengurus wajib menunjukan dan menjelaskan - TK baru
Dinyatakan mampu dan memahami - pekerja
Pengurus wajib - pembinaan
Pengurus wajib memenuhi dan mentaati syarat-syarat K3
BAB VI - P2K3
Pasal 10 - Panitia Pembina K3 (Permenaker No. 04/Men/1987)
BAB VII - KECELAKAAN
Pasal 11
Kewajiban pengurus untuk melaporkan kecelakaan
Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan (permen No. 03/Men/1998)
BAB VIII - HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KERJA
Pasal 12
Memberi keterangan yang benar (peg. Pengawas dan ahli K3)
Memakai APD
Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat K3
Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan syarat-syarat K3
Menyatakan keberatan kerja bila syarat-syarat K3 tidak dipenuhi dan APD yang wajib diragukan
BAB IX - KEWAJIBAN MEMASUKI TEMPAT KERJA
Pasal 13
Barangsiapa akan memasuki suatu tempat kerja diwajibkan mentaati K3 dan APD
BAB VIII - HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KERJA
Pasal 12
Memberi keterangan yang benar (peg. Pengawas dan ahli K3)
Memakai APD
Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat K3
Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan syarat-syarat K3
Menyatakan keberatan kerja bila syarat-syarat K3 tidak dipenuhi dan APD yang wajib diragukan
BAB IX - KEWAJIBAN MEMASUKI TEMPAT KERJA
Pasal 13
Barangsiapa akan memasuki suatu tempat kerja diwajibkan mentaati K3 dan APD
BAB VIII - HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KERJA
Pasal 12
Memberi keterangan yang benar (peg. Pengawas dan ahli K3)
Memakai APD
Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat K3
Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan syarat-syarat K3
Menyatakan keberatan kerja bila syarat-syarat K3 tidak dipenuhi dan APD yang wajib diragukan
BAB IX - KEWAJIBAN MEMASUKI TEMPAT KERJA
Pasal 13
Barangsiapa akan memasuki suatu tempat kerja diwajibkan mentaati K3 dan APD
BAB X - KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
a. Menempatkan syarat-syarat K3 di tempat kerja (UU No. 1/1970 dan peraturan pelaksananya)
b. Memasang poster K3 dan bahan pembinaan K3
c. Menyediakan APD secara cuma-cuma
BAB XI - KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Pelaksanaan ketentuan pasal-pasal di atur lebih lanjut dengan peraturan perundangan
a. Ancaman pidana atas pelanggaran :
b. Maksimum 3 bulan kurungan atau
c. Denda maksimum Rp. 100.000
d. Tindak pindana tersebut adalah pelanggaran
Pasal 16
Kewajiban pengusaha memenuhi ketentuan undang-undang ini paling lama setahun (12 Januari 1970)
Pasal 17
Aturan peralihan untuk memenuhi keselamatan kerja - VR 1910 tetap berlaku selama tidak bertentangan.
Pasal 18
Menetapkan UU No. 1/ 1970 sebagai undang-undang keselamatan kerja dalam LNRI No. : 1918 mulai tanggal 12 Januari 1970

Belum ada Komentar untuk "UU No 1 Tahun 1970"
Posting Komentar