Penyakit Akibat Kerja (PAK)
(PAK) PENYAKIT AKIBAT KERJA
juga dengan istilah Occupational Diseases adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau
lingkungan kerja (Permenaker N0.Per.01/Men/1981.
Penyakit Akibat Hubungan Kerja atau disebut juga dengan istilah (work Related Diseases) yaitu penyakit yangdicetuskan, dipermudah atau diperberat oleh pekerjaan, penyakit ini disebabkan secara tidak langsung
oleh pekerjaan dan biasanya penyebabnya adalah berbagai jenis faktor.
Menurut ILO, 1996 Pengertian Penyakit Akibat Kerja (PAK) atau disebut juga dengan istilah (Occupational Diseases) adalah penyakit yang diderita sebagai akibat pemajaman terhadap faktor-faktor yang timbul dari kegiatan pekerjaan.
Sebelum kita membahas apa saja yang menjadi faktor penyebab penyakit Akibat Kerja terlebih dahulu kita
membahasa tentang pengertian atau definisi kata cacat.
Cacat digolongkan menjadi tiga bagian yaitu:
- Cacat Sebagian adalah hilangnya atau tidak fungsinya sebagian anggota tubuh tenaga kerja untuk selama-lamanya.
- Cacat Total adalah keadaan tenaga kerja tidak mampui bekerja sama sekali untuk selama-lamanya.
- Cacat Fungsi adalah keadaan berkurangnya kemampuan atau tidak berfungsinya sebagian anggota tubuh tenaga
kerja akibat kecelakaan kerja untuk selama-lamanya.
Apa sih faktor -faktor penyebab penyakit akibat kerja?
1. Faktor fisik
- Suara tinggi/bising: menyebabkan ketulian
- Temperatur/suhu tinggi: menyebabkan Hyperpireks, Milliaria, Heat Cramp, Heat Exhaustion, Heat Stroke.
- Radiasi sinar elektromagnetik: infra merah menyebabkan katarak ultraviolet menyebabkan konjungtivitis,rdioaktif/alfa/beta/gama/ menyebabkan gangguan terhadap sel tubuh manusia.
- Tekanan udara tinggi: menyebabkan Coison Disease.
- Getaran: Menyebabkan Reynaud's Disease, gangguan proses metabolisme, Polineuritis.
- Asal : bahan baku, bahan tambahan, hasil antara, hasil samping, hasil (produk), sisa produksi atau bahan buangan.
- Bentuk : zat padat, cair, gas, uap maupun partikel.
- Cara masuk tubuh dapat melalui saluran pernafasan, saluran pencernaan, kulit dan mukosa
- Masuknya dapat secara akut dan secara kronis
- Efek terhadap tubuh : iritasi, alergi, korosif, Asphyxia, keracunan sistemik, kanker, kerusakan/kelainan janin, pneumoconiosis, efek bius (narkose), Pengaruh genetic.
- Berasal dari : virus, bakteri, parasit, jamur, serangga, binatang buas, dll
- Akibat : cara kerja, posisi kerja, alat kerja, lingkungan kerja yang salah, Kontruksi salah.
- Efek terhadap tubuh : kelelahan fisik, nyeri otot, deformitas tulang, perubahan bentuk, dislokasi.
- Akibat : suasana kerja monoton dan tidak nyaman, hubungan kerja kurang baik, upah kerja kurang, terpencil, tak sesuai bakat.
- Manifestasinya berupa stress
1. Penyakit Allergi/Hipersensitif
- Dapat berupa; Rinitis, Rinosinusitis, Asma, Pneumonitis, aspergilosis akut bronchopulmoner, Hipersensitivitas lateks, penyakit jamur, dermatitis kontak, anafilaksis.
- Lokasi biasanya di saluran pernafsan dan kulit
- Penyebab; bahan kimia, microbiologi, fisis dapat merangsang interaksi non spesifik atau spesifik.
- Ada 2 jenis yaitu iritan dan allergi
- Lokasi di kulit
- Dapat berupa : Bronchitis kronis, emfisema, karsinoma bronkus, fibrosis, TBC, mesetelioma, pneumonia, Sarkoidosis.
- Disebabkan oleh bahan kimia, fisis, microbiologi.
- Dapat berupa : kanker lambung dan kanker oesofagus (tambang batubara dan vulkanisir karet), Cirhosis hati(alkohol, karbon tetraklorida, trichloroethylene, kloroform)
- Disebabkan oleh bahan kimia
- Dapat berupa : gagal ginjal(upa logam cadmium & merkuri ,pelarut organik, pestisida, carbon tetrachlorid), kanker vesica urinaria (karet, manufaktur/bahan pewarna organik, benzidin, 2-naphthylamin).
- Disebabkan bahan kimia.
- Dapat berupa : anemia (Pb), lekemia (benzena)
- Disebabkan bahan kimia
- Disebabkan bahan kimia
- Dapat berupa : jantung coroner (karbon disulfida, viscon rayon, gliceril trinitrat, ethylene glicol dinitrat), febrilasi ventricel (trichlorethylene).
- Dapat berupa : infertilitas (ethylene bromida, benzena, anasthetic gas, timbal, pelarut organic, karbon disulfida, vinyl klorida, chlorophene), kerusakan janin (aneteses gas, mercuri, pelarut organik) keguguran (kerja fisik)
- Disebabkan bahan kimia dan kerja fisik
- Dapat berupa : sindroma Raynaud (getaran 20 – 400 Hz), Carpal turnel syndroma (tekanan yang berulang pada lengan), HNP/sakit punggung (pekerjaan fisik berat, tidak ergonomis).
- Disebabkan : kerja fisik dan tidak ergonomis.
- Dapat berupa : Penurunan pendengaran (bising diatas NAB)
- Disebabkan faktor fisik
- Dapat berupa : rasa sakit (penataan pencahayaan), conjungtivitis (sinar UV), katarak (infra merah), gatal (bahan organik hewan, debu padi), iritasi non alergi (chlor, formaldehid).
- Disebabkan faktor fisik, biologi.
- Dapat berupa : pusing, tidak konsentrasi, sering lupa, depresi, neuropati perifer, ataksia serebeler dan penyakit motor neuron (cat, carpet-tile lining, lab. Kimia, petrolium, oli).
- Disebabkan bahan kimia.
- Dapat berupa : neuropsikiatrik; ansietas, depresi (hubungan kerja kurang baik, monoton, upah kurang, suasana kerja tidak nyaman)
- Disebabkan faktor mental psikologi
- Dapat berupa : pneumonia (legionella pada AC), leptospirosis (leptospira pada petani), brucellosis, antrakosis (brucella, antrak pada peternak hewan).
- Disebabkan oleh faktor biologi
- Dapat berupa keracunan akut (CO, Hidrogen sulfida, hidrogen sianida), kronis (timah hitam, merkuri, pestisida).
- Disebabkan oleh bahan kimia.
mendeteksi Penyakit Akibat Kerja.
1.Monitoring Kesehatan Tenaga Kerja
- Riwayat penyakit
- Riwayat pekerjaan
- Pemeriksaan klinik
- Pemeriksaan laboratoris
- Pemeriksaan Rontgen
- Hubungan antara bekerja dan tidak bekerja dengan gejala penyakit.
- Pemantauan personil (diukur dekat masuknya kontaminan)
- Pemantauan lingkungan kerja
- Pemantauan biologic
- Mengendalikan faktor lingkungan kerja
- Pemeriksaan berkala terhadap tingkat pemaparan lingkungan kerja
- Identifikasi potensi bahaya
- Memantau tingkat pemaparan pekerja terhadap bahan berbahaya
- Mengevaluasi efektivitas upaya-upaya pengendalian
- Menjaga tempat kerja tetap aman dan sehat.
Cara Pelaporan Penyakit Akibat Kerja melalui pedoman
Permenaker No. Per. 01/Men/1981 tentang Kewajiban Melapor PAK & Kepmannaker No. Kepts. 333/Men/1989 tentang Diagnosa dan Pelaporan PAK
1.Permennaker No. Per. 01/Men/1981 tentang Kewajiban Melapor PAK.
- Pasal 2 (a) : pengurus dan badan yang ditunjuk wajib melaporkan secara tertulis kepada Kantor Binalindung Tenaga Kerja setempat.
- Pasal 3 (a) : Laporan dilakukan dalam waktu paling lama 2 kali 24 jam setelah penyakit dibuat diagnosa.
- Pasal 3 (3) : setelah ditegakkan diagnosis PAK oleh dokter pemriksa maka wajib membuat laporan medik.
- Pasal 4 (a) :PAK harus dilaporkan oleh pengurus tempat kerjayang bersangkutan selambat-lambatnya 2 kali 24 jam kepada Kanwil Depnaker melalui Kantor Depnaker.
- Pasal 4 (b) : Untuk melaporkan PAK harus menggunakan bentuk B2/F5, B3/F6, B8/F7

Belum ada Komentar untuk "Penyakit Akibat Kerja (PAK)"
Posting Komentar