DASAR - DASAR K3
DASAR - DASAR K3.
- Mengetahui pengertian K3, mengerti arti pentingnya K3 dan tujuan K3 keterkaitan dengan pencegahan & penanggulangan kebakaran di tempat kerja.
- Mengetahui teknik pengendalian dan penanggulangan K3 secara umum.
- Mampu menerapkan K3 di tempat kerja secara umum dan mampu menerapkan pembinaan penanggulangan kebakaran di tempat kerja.
Pengertian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Segi filosofi :
Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya.
Segi keilmuan :
Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
SAFETY (Keselamatan).
- Mengendalikan kerugian dari kecelakaan (control of accident loss).
- Kemampuan untuk mengidentifikasikan dan menghilangkan (mengontrol) resiko yang tidak bisa diterima (the ability to identify and eliminate unacceptable risks)
HEALTH (Kesehatan)
Derajat / tingkat keadaan fisik dan psikologi individu (the degree of physiological and psychological well being of the individual).
Sekilas Tahapan Risk Assesment
SEJARAH K3
Pada 1700 SM, Raja Hamurabi Kerajaan Babylonia
- Khusus ahli bangunan
Pada 80 M, Plinius dari bangsa Roma
- Tutup hidung pekerja tambang
Pada 1450 Dominico Fontana
- Topi baja pada pembangunan obelisk
PERKEMBANGAN K3
- Revolusi Industri
- Perubahan teknologi
- Banyak terjadi kecelakaan kerja
- Lebih dilihat pada kelalaian siapa
- 1844, UU Pabrik (Factory Act)
(Pengawasan oleh Instansi Pemerintah)
PERKEMBANGAN K3 DI INDONESIA
- 1910, Belanda membuat VR 1910 (peraturan keselamatan kerja)
- 1930, Belanda membuat Stoom Ordonantie (UU Uap 1930)
- 1951, RI membuat UU 3 tahun 1951 tentang pengawasan perburuhan
- 1970, RI membuat UU 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
UU No 1 Tahun 1970
PEMBINAAN
Pasal 9
1. Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang:
- Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja;
- Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja;
- Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
- Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
2. Pengurus hanya dapat memperkerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa
tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
3. Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada
dibawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta
peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
dibawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta
peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA
Pasal 12
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
- Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja;
- Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan;
- Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
- Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
- Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawai dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan
TUJUAN K3
- Setiap tenaga kerja dan orang lainnya di tempat kerja dalam keadaan selamat dan sehat.
- Setiap sumber produksi dipergunakan secara aman dan efisien.
- Proses produksi dapat berjalan lancar
AMAN/SELAMAT
Aman (safe) adalah suatu kondisi dimana atau kapan munculnya sumber bahaya telah dapat dikendalikan ke tingkat yang memadai, dan ini adalah lawan dari bahaya (danger).
KECELAKAAN (Accident)
Suatu kejadian yang tidak diinginkan berakibat cedera pada manusia, kerusakan barang, gangguan terhadap pekerjaan dan pencemaran lingkungan.
TINGKAT BAHAYA (Danger)
- Merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif.
- Danger adalah lawan dari aman atau selamat.
FAKTOR HAKTOR ANCAMAN RESIKO KECELAKAAN
Logika Terjadinya Kecelakaan
Setiap kejadian kecelakaan, ada hubungan mata rantai sebab-akibat (Domino Squen)
Loss Causation Model (ILCI model-Bird & German, 1985)
Penyebab dan Akibat Kerugian
THE ILCI LOSS CAUSATION MODEL (Bird & German, 1985)
Manusia & Peralatan Material Lingkungan
STRUCK AGAINST - Menabrak/bentur benda diam/bergerak
STRUCK BY - Terpukul/tabrak oleh benda bergerak
FALL TO - Jatuh dari tempat yang lebih tinggi
FALL ON - Jatuh di tempat yang datar
CAUGHT IN - Tusuk, jepit, cubit benda runcing
CAUGHT ON - Terjepit,tangkap,jebak diantara obyek besar
CAUGHT BETWEEN - Terpotong, hancur, remuk
CONTACT WITH - Listrik, kimia, radiasi, panas, dingin
OVERSTRESS - Terlalu berat, cepat, tinggi, besar
EQUIPMENT FAILURE - Kegagalan mesin, peralatan
- PERBUATAN TAK AMAN (80%)
- OPERASI TANPA OTORISASI
- GAGAL MEMPERINGATKAN
- GAGAL MENGAMANKAN
- KECEPATAN TIDAK LAYAK
- MEMBUAT ALAT PENGAMAN TIDAK BERFUNGSI
- PAKAI ALAT RUSAK
- PAKAI APD TIDAK LAYAK
- PEMUATAN TIDAK LAYAK
- PENEMPATAN TIDAK LAYAK
- MENGANGKAT TIDAK LAYAK
- POSISI TIDAK AMAN
- SERVIS ALAT BEROPERASI
- BERCANDA, MAIN-MAIN
- MABOK ALKOHOL, OBAT
- GAGAL MENGIKUTI PROSEDUR
KONDISI TAK AMAN (20%)
- PELINDUNG/PEMBATAS TIDAK LAYAK
- APD KURANG, TIDAK LAYAK
- PERALATAN RUSAK
- RUANG KERJA SEMPIT/TERBATAS
- SISTEM PERINGATAN KURANG
- BAHAYA KEBAKARAN
- KEBERSIHAN KERAPIAN KURANG
- KEBISINGAN
- TERPAPAR RADIASI
- TEMPERATUR EXTRIM
- PENERANGAN TIDAK LAYAK
- VENTILASI TIDAK LAYAK
- LINGKUNGAN TIDAK AMAN
FAKTOR PRIBADI
- KEMAMPUAN FISIK ATAU PHISIOLOGI TIDAK LAYAK
- KEMAMPUAN MENTAL TIDAK LAYAK
- STRESS FISIK ATAU PHISIOLOGI
- STRESS MENTAL
- KURANG PENGETAHUAN
- KURANG KEAHLIAN
- MOTIVASI TIDAK LAYAK
FAKTOR KERJA
- PENGAWASAN / KEPEMIMPINAN
- ENGINEERING
- PENGADAAN (PURCHASING)
- KURANG PERALATAN
- MAINTENANCE
- STANDAR KERJA
- SALAH PAKAI/SALAH MENGGUNAKAN
LEMAHNYA PENGENDALIAN
- Program Tidak Sesuai
- Standar Tidak Sesuai
- Kepatuhan Terhadap
- Standar
Piramida kecelakaan
- Eliminasi
- Menghilangkan suatu bahan/tahapan proses berbahaya
2. Substitusi
- Mengganti bahan bentuk serbuk dengan bentuk pasta
- Proses menyapu diganti dengan vakum
- Bahan solvent diganti dengan vakum
- Proses pengecatan spray diganti dengan pencelupan
Rekayasa Teknik
adalah tindakan pengendalian dengan melakukan perubahan desain peralatan maupun lingkungan kerja sehingga tingkat resiko menjadi lebih rendah
- Pemasangan alat pelindung mesin (machine guarding)
- Pemasangan general dan local ventilation
- Pemasangan alat sensor otomatis
3.Pengendalian Administrasi adalah tindakan pengendalian dengan membatasi paparan pekerja terhadap hazards termasuk dengan tindakan isolasi, pembatasan waktu kerja, hingga pengadaan rambu dan marka.
- Pemisahan Lokasi
- Pergantian shift kerja
- Pembentukan sistem kerja
- Pelatihan Karyawan
4. Alat Pelindung Diri
- Helmet
- Safety Shoes
- Ear plug/ muff











Belum ada Komentar untuk "DASAR - DASAR K3"
Posting Komentar